Komisi V Dorong Sekolah Transparan Soal Uang Komite

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar. (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, polemik soal menetapkan uang komite di sekolah negeri kembali menuai soroton.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menuturkan, hingga saat ini bahasan kebijakan soal uang komite di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum selesai.

“Diskusi masih berjalan, ada FGD inisiasi Dinas Pendidikan bersama praktisi hukum, praktisi pendidikan, perwakilan MKKS, hingga komite sekolah. Juga melibatkan Komisi V,” kata Syukron di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, salah satu poin krusial masalah ini ialah angka maksimal uang komite yang sempat dibocorkan Rp3,5 juta per tahun. Nominal itu, harusnya hanya acuan tertinggi dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan orang tua.

“Masalahnya, di lapangan ada oknum menyampaikan seolah-olah itu wajib. Padahal berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, sumbangan komite itu harus sukarela. Sekolah tak boleh memaksa,” tegasnya.

Politisi PKS Lampung itu menyoroti praktik kerap terjadi. Selama ini orang tua kerap setuju nominal, hanya karena hadir dalam rapat, atau tidak menyampaikan keberatan.

“Para orang tua atau wali murid  kadang tak berani berbicara saat hadir di rapat. Jadi, dianggap mampu. Ini juga problem komunikasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu mendorong agar sekolah lebih transparan mengelola dana BOS dan dana komite.

Menurutnya, publikasi menggunakan anggaran bisa jadi solusi mencegah curiga dan potensi menyalahgunakan.

Ia menegaskan, transparansi ini penting, bukan hanya untuk kepentingan publik, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan pada kemudian hari.

“Seperti di desa-desa, anggaran dipajang di depan balai desa. Sekolah juga bisa begitu. Transparansi itu tak masalah jika memang tak ada yang disembunyikan,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment